Pantau Gambut
Oleh Yohanes Akwan
dari Simpul Jaringan Pantau Gambut Papua
Berbagai organisasi masyarakat sipil tergabung dalam Koalisi Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) pada 10 November lalu mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Berbeda dengan uji materil biasa, yang meminta batalkan pasal tertentu dalam sebuah UU, gugatan uji formil ini untuk membatalkan keseluruhan omnibus law ini.

Kamis siang pekan lalu, 10 November, berbagai organisasi masyarakat sipil tergabung dalam Koalisi Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Berbeda dengan uji materil biasa, yang meminta batalkan pasal tertentu dalam sebuah UU, gugatan uji formil ini untuk membatalkan keseluruhan omnibus law ini.

Beberapa organisasi yang tergabung dalam Kepal antara lain Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa, Sawit Watch, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan(KRKP). Juga, Indonesia for Global Justice (IGJ), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Kepal saat ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi 10 November lalu. © Kepal
Jika pemerintah menganggap UU ini sah, boleh-boleh saja. Sudut pandang kami, ini UU bermasalah. Kami gugat formil karena ini sudah inkonstitusional.
Lodji Nurhadi

“Karena ada keterbatasan waktu. Secara substansi UU ini memang secara formil bermasalah. Itu sudah dikaji cukup mendalam oleh teman-teman. Hingga kemudian posisi kecacatan formil ini juga jadi alasan paling mendasar kemudian banyak sekali substansi-substansi materiil yang kemudian dianggap melawan hak rakyat,” katanya seraya bilang, petani, nelayan dan masyarakat umum dirugikan dengan ada UU Cipta Kerja.

Secara formil pengesahan UU Cipta Kerja tak melalui proses terbuka dan mempertimbangkan banyak aspek yang seharusnya terserap para pemangku kebijakan. Mereka anggap cacat formil, maka materi substansi dalam UU Cipta Kerja itu pun dianggap cacat. UU ini, dianggap melenceng dari kepentingan masyarakat, terutama yang tinggal di pedesaan.

Peningkatan sektor ekonomi harus tetap sejalan dengan program pelestarian lingkungan hidup
Peningkatan sektor ekonomi harus tetap sejalan dengan program pelestarian lingkungan hidup
Tombol
150,000

kilometer

456.000

Mt eq CO2

3.000

kepala keluarga

Dukung Kami

Bagikan informasi ini kepada keluarga dan teman-temanmu.